Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam KUA 2 Mrebet Sosialisasi SE 17 Tahun 2021

Gambar
  Mrebet - Gerakan  Sosialisasi SE 17 Tahun 2021 Edaran Menteri Agama RI ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat," ungkap  Kasi Bimas Purbalingga dalam SE tersebut. Kasi Bimas Purbalingga menginstruksikan kepada  para penyuluh yang ada di wil Kab Purbalingga baik Yang Asn maupun yang Non Asn , Penyuluh Agama untuk terus mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan upaya pendekatan diri kepada Allah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. "Penyuluh agar terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 berupa ajakan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan (5M) kepada masyarakat melalui media sosial dan/atau media lainnya, baik dalam bentuk penyebaran video, meme, dan/atau pamflet," tambah Kasi Bimas Purbalingga  dalam SE tersebut. Kasi Bimas juga memberikan arahan agar Penyuluh Agama terus melaksanakan a...

Sosialisasi SE No 17 Tahun 2021 "Edaran Menteri Agama RI

Gambar
 FKPAI KUA2 Mrebet- - Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan  Mrebet Kab Purbalinggga Jawa Tengah telah melakukan Sosialisasi SE 17 tahun 2021 tentang "Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah,,malam takbiran,sholat Idul Adha &Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021 M/1442H. Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.   Dalam hal ini Thofikkur Rokhmsn ,(FKPAI Kua 2 Mrebet) Menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat se-kecamatan Mrebet terdiri 19 desa agar supaya masyarakat mengetahui tentang isi Surat Edaran dari Menteri Agama RI no 17 Tahun 2021 .  Pada saat ini dilakukan  Pemberlakuan PPKM Darurat ,Peribadatan ditempat ibadah (Masjid,Musolla,Gereja,Pure,Eihara Dan Klenteng serta tempat umum llainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah  baik itu yg dikelola masyarakat maupun Pemerintah  untuk sementara ditiadakan  untuk kegiatan peribadatan. Untuk Takbir kelil...