Sosialisasi SE No 17 Tahun 2021 "Edaran Menteri Agama RI


 FKPAI KUA2 Mrebet-- Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan  Mrebet Kab Purbalinggga Jawa Tengah telah melakukan Sosialisasi SE 17 tahun 2021 tentang "Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah,,malam takbiran,sholat Idul Adha &Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021 M/1442H. Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dalam hal ini Thofikkur Rokhmsn ,(FKPAI Kua 2 Mrebet) Menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat se-kecamatan Mrebet terdiri 19 desa agar supaya masyarakat mengetahui tentang isi Surat Edaran dari Menteri Agama RI no 17 Tahun 2021 .

 Pada saat ini dilakukan  Pemberlakuan PPKM Darurat ,Peribadatan ditempat ibadah (Masjid,Musolla,Gereja,Pure,Eihara Dan Klenteng serta tempat umum llainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah  baik itu yg dikelola masyarakat maupun Pemerintah  untuk sementara ditiadakan  untuk kegiatan peribadatan.

Untuk Takbir keliling juga ditiadakan untuk sementara menghindari krumunan guna pencegahan penyebaran Covid 19.dimasa PPKM Darurat yg di mulai tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021.

Sementara untuk wilayah Se-Kecamatan Mrebet  diZona Merah sehingga penerapan PPKM Darurat dilakukan lock down lokal perwilayah Desa yang warganya terpapar covid 19 dan isolasi mandiri.



Thofikkur Rokhman _













Komentar

Postingan populer dari blog ini

35 Penyuluh Agama Islam Ikuti Retreat Di "Warung Kopi Sangit " Kutasari Purbalingga

Kenapa Anak Perempuan Yang Lahir Kurang 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan Dengan Wali Hakim

IBUKU PAHLAWANKU