Postingan

35 Penyuluh Agama Islam Ikuti Retreat Di "Warung Kopi Sangit " Kutasari Purbalingga

Gambar
        Foto:Dokumentasi Kutasari , Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purbalingga dalam wadah Organisasi Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Pengurus Daerah, mengadakan  "Retreat Tim Efektif Media Sosial Penyuluh Agama Islam ".  Ini adalah langkah yang sangat penting dan relevan di era digital, hal ini disampaikan Khikam Aziz selaku Ketua PD. IPARI Purbalingga.      Retreat yang di ikuti 35 Penyuluh Agama Islam yang tergabung Tim Efektif Media Sosial. Kamis, 27 februari 2025 bertempat di Warung Kopi Sangit Kutasari, Purbalingga. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani dalam sambutannya  mengingatkan kita sebagai Aparatur Sipil Negara ada  5 dasar ASN yang dipedomani 1. Keimanan dan ketaqwaan 2. Integritas 3. Profesionalitas 4. Tanggung jawab 5. Keteladanan Retreat ini diharapkan dapat membekali para Penyuluh Agama Islam  dengan keterampilan dan pengetahuan yang di...

Kenapa Anak Perempuan Yang Lahir Kurang 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan Dengan Wali Hakim

Gambar
Dok Bimas Kemenag RI 22 Agustus 2024 Bojongsari- Mengapa Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan dengan Wali Hakim? Dalam hukum Islam, khususnya mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut di Indonesia, terdapat aturan khusus mengenai anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya. Anak perempuan dalam kondisi ini dianggap belum memiliki nasab yang pasti kepada ayahnya. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan bahwa anak tersebut bukan hasil dari perkawinan yang sah, melainkan hubungan di luar nikah yang terjadi sebelum pernikahan. Alasan Utama: Keraguan Nasab: Karena jangka waktu kehamilan normal manusia umumnya lebih dari 6 bulan, maka kelahiran anak dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pernikahan menimbulkan keraguan tentang siapa sebenarnya ayah biologis anak tersebut. Perlindungan Hukum: Aturan ini bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat anak perempuan tersebut. Dengan dinikahkan oleh wali hakim, maka ...

KUA BOJONGSARI "HUT Ke- 79 Tahun

Gambar
  Jumat , 16 Agustus 2024 KUA BOJONGSARI Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari Mengucapkan Dirgahayu Indonesia ke 79 Tahun . " Dengan Semangat Kemerdekaan Kita Tingkatkan Kinerja Dan Pelayanan KUA Bojongsari Untuk Indonesia Maju

Kartu Nikah Digital

Gambar
cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut: Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri Klik tombol "Download" untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.

Pengukuhan Pengurus UPZ - BAZNAS Desa Karangnangka 2024 - 2029

Gambar
Karangnangka, 7 April 2024 bertempat di Aula Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, memberikan SK dan mengukuhkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa Karangnangka. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk membantu tugas mengumpulkan zakat yang pembentukannya dilakukan melalui keputusan ketua BAZNAS. Sedangkan Kepengurusan UPZ Karangnangka didasarkan dari kewilayahan dan Takmir Masjid di Karangnangka. Adapun Fungsi dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS.  Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangnangka Sugiarno,  SH yang juga sebagai Penasehat menyampaikan, harapannya dalam kegiatan pelantikan pengukuhan UPZ ini Pengumpulan ZIS (Zakat,Infak,Sedekah) di Karangnangka semakin meningkat.  "Jika dalam pengelolaan pengumpulan dioptimalkan maka dapat meringankan beba...

Nilai Sakral dalam Pernikahan, Pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan sakral antara dua orang yang saling mencintai dan berkomitmen untuk saling mendukung dalam kebaikan dan keburukan. Hal ini sering kali dianggap sebagai langkah penting dalam kehidupan seseorang dan sering kali diiringi dengan upacara keagamaan atau adat istiadat tertentu. Dalam banyak budaya, pernikahan dianggap sebagai titik puncak dari hubungan cinta antara dua individu. Thofikkur Rokhman (PAI KUA Bojongsari)

Gambar

Hukum &Dasar Wakaf

Gambar
Hukum dan Dalil Tentang Wakaf Menurut Al-Qur’an, Hadis dan Undang-undangan Kenali dalil tentang wakaf yang bersumber dari ayat-ayat dalam Alquran, hadist Nabi Muhammad, serta kesepakatan para ulama mengenai wakaf. Menurut para ulama, wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Dalil tentang wakaf bersumber dari keumuman ayat-ayat Alquran dan hadist Rasulullah. Sejak dahulu, wakaf telah menjadi amalan umat Islam yang mulia dan bernilai lebih.  Ketentuan mengenai syarat sah wakaf meliputi 3 hal utama yakni syarat pewakaf, jenis harta wakaf dan penerima wakaf. Seorang muslim boleh memberikan harta benda miliknya yang berupa uang, benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lalu, bagaimana bunyi dalil mengenai amalan wakaf?  Pengertian Wakaf Sumber Gambar : (Pixabay) Dari etimologinya, wakaf diambil dari bahasa Arab yakni waqf yang maknanya merujuk pada al habs yakni berhenti atau ...