Pengukuhan Pengurus UPZ - BAZNAS Desa Karangnangka 2024 - 2029

Karangnangka, 7 April 2024 bertempat di Aula Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, memberikan SK dan mengukuhkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa Karangnangka.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk membantu tugas mengumpulkan zakat yang pembentukannya dilakukan melalui keputusan ketua BAZNAS. Sedangkan Kepengurusan UPZ Karangnangka didasarkan dari kewilayahan dan Takmir Masjid di Karangnangka.
Adapun Fungsi dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS. 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangnangka Sugiarno,  SH yang juga sebagai Penasehat menyampaikan, harapannya dalam kegiatan pelantikan pengukuhan UPZ ini Pengumpulan ZIS (Zakat,Infak,Sedekah) di Karangnangka semakin meningkat. 

"Jika dalam pengelolaan pengumpulan dioptimalkan maka dapat meringankan beban pemerintah. Karena ZIS yang dikumpulkan dari UPZ dapat di distribusikan sendiri ke mustahik masyarakat desa, keberadaan UPZ begitu penting untuk membantu sesama masyarakat dan mensejahterakan ummat.  Maka dalam momentum hari ini bertepatan akhir Ramadhan 1445 H menjelang Idzul Fitri bersama dan bersepakat untuk pengelolan zakat (UPZ) Karangnangka lebih baik terutama zakat Fitrah.
Pengurus UPZ -Baznas desa Karangnangka periode 2024- 2029
Penasehat: Kepala Desa
Ketua : Thofikkur Rokhman, S.Ag
Sekretaris: Abdul Muklis ,S.Kom.I
Bendahara: Yuniarti, SE
Anggota: H.Sumiarji
                 Wahyudi
                 Akhmad Khoeron
                 Masdarudin Ahmad
 Kesepakatan Zakat Fitrah desa Karangnangka tahun 2024 Beras sebesar 2,8 Kg - 3 Kg , berupa uang sebeesar Rp 45.000,- / jiwa. Masyarakat dapat menunaikan zakat Fitrah ditempat Sub UPZ masing - masing wilayah tempat yang sudah ditentukan seperti tahun - tahun sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

35 Penyuluh Agama Islam Ikuti Retreat Di "Warung Kopi Sangit " Kutasari Purbalingga

Kenapa Anak Perempuan Yang Lahir Kurang 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan Dengan Wali Hakim

IBUKU PAHLAWANKU