Karangnangka, 7 April 2024 bertempat di Aula Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, memberikan SK dan mengukuhkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa Karangnangka. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk membantu tugas mengumpulkan zakat yang pembentukannya dilakukan melalui keputusan ketua BAZNAS. Sedangkan Kepengurusan UPZ Karangnangka didasarkan dari kewilayahan dan Takmir Masjid di Karangnangka. Adapun Fungsi dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS. Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangnangka Sugiarno, SH yang juga sebagai Penasehat menyampaikan, harapannya dalam kegiatan pelantikan pengukuhan UPZ ini Pengumpulan ZIS (Zakat,Infak,Sedekah) di Karangnangka semakin meningkat. "Jika dalam pengelolaan pengumpulan dioptimalkan maka dapat meringankan beba...