Kenapa Anak Perempuan Yang Lahir Kurang 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan Dengan Wali Hakim

Dok Bimas Kemenag RI 22 Agustus 2024 Bojongsari- Mengapa Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan dengan Wali Hakim? Dalam hukum Islam, khususnya mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut di Indonesia, terdapat aturan khusus mengenai anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya. Anak perempuan dalam kondisi ini dianggap belum memiliki nasab yang pasti kepada ayahnya. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan bahwa anak tersebut bukan hasil dari perkawinan yang sah, melainkan hubungan di luar nikah yang terjadi sebelum pernikahan. Alasan Utama: Keraguan Nasab: Karena jangka waktu kehamilan normal manusia umumnya lebih dari 6 bulan, maka kelahiran anak dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pernikahan menimbulkan keraguan tentang siapa sebenarnya ayah biologis anak tersebut. Perlindungan Hukum: Aturan ini bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat anak perempuan tersebut. Dengan dinikahkan oleh wali hakim, maka ...